Pendampingan Masyarakat Dalam Perencanaan Berbasis Mitigasi Bencana Di Gampong Meunasah Mancang, Kabupaten Pidie Jaya

Authors

  • Elysa Wulandari Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Departemen Arsitektur dan Perencanaan, Fakultas Teknik, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 23111, Indonesia Author
  • Fahmi Aulia Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Departemen Arsitektur dan Perencanaan, Fakultas Teknik, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, 23111, Indonesia Author

Keywords:

Flood Mitigation, Village Planning, Participatory Rural Appraisal

Abstract

Bencana banjir telah menjadi tantangan berulang di banyak pemukiman pedesaan di seluruh Provinsi Aceh, di mana topografi dataran rendah dan keberadaan sistem sungai besar menciptakan kerentanan hidrologis yang terus-menerus. Kegiatan pengabdian masyarakat ini menyajikan hasil perencanaan pedesaan yang dilakukan di Gampong Meunasah Mancang, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, sebuah pemukiman yang mengalami peristiwa banjir signifikan pada tahun 2020, 2023, dan yang paling parah pada November 2025, ketika luapan Sungai Krueng Meureudu menyebabkan genangan air yang meluas hingga 1,5 meter di daerah pemukiman. Masyarakat yang dilayani terdiri dari 475 penduduk yang mata pencahariannya terutama bergantung pada sektor pertanian dan peternakan, sehingga mereka sangat rentan terhadap gangguan ekonomi selama peristiwa banjir. Proses perencanaan menggunakan pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA), yang menggabungkan observasi lapangan, wawancara mendalam dengan kepala desa, diskusi kelompok fokus, dan analisis spasial untuk memetakan secara komprehensif kondisi yang ada, profil risiko bencana, dan kapasitas masyarakat. Temuan menunjukkan bahwa pendorong utama kerentanan banjir meliputi infrastruktur drainase yang tidak memadai, ketiadaan sistem peringatan dini, kesiapan masyarakat yang terbatas, dan pengelolaan penggunaan lahan yang suboptimal di sepanjang koridor tepi sungai. Analisis risiko banjir terpadu mengidentifikasi tiga kategori spasial: zona berisiko tinggi di sepanjang tepi sungai bagian utara, area permukiman yang cukup rentan di bagian tengah, dan zona yang relatif aman di bagian selatan yang lebih tinggi. Studi ini menghasilkan serangkaian rekomendasi perencanaan yang dapat ditindaklanjuti yang disusun berdasarkan lima poros prioritas: rehabilitasi infrastruktur dasar, pengelolaan lingkungan, penguatan mitigasi bencana, peningkatan kapasitas masyarakat, dan reformasi tata kelola kelembagaan. Rekomendasi ini didasarkan pada kerangka kebijakan spasial yang ada di tingkat desa dan kabupaten dan dirancang untuk mendukung tujuan jangka panjang mengubah Gampong Meunasah Mancang menjadi komunitas yang tangguh terhadap bencana dan mandiri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abe, A. (2005). Perencanaan daerah partisipatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Adisasmita, R. (2006). Pembangunan pedesaan dan perkotaan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Asdak, C. (2010). Hidrologi dan pengelolaan daerah aliran sungai. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pidie Jaya. (2025). Kabupaten Pidie Jaya dalam angka 2025. BPS Kabupaten Pidie Jaya.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Pidie Jaya. (2025). Kecamatan Meurah Dua dalam angka 2025. BPS Kabupaten Pidie Jaya.

Chambers, R. (1994). The origins and practice of participatory rural appraisal. World Development, 22(7), 953-969.

Daldjoeni, N. (2014). Geografi permukiman perdesaan. Bandung: Alumni.

Eko, S. (2014). Desa membangun Indonesia. Yogyakarta: Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD).

Hansen, D. R., dan Mowen, M. M. (2007). Managerial accounting (8th ed.). Thomson South-Western.

Kodoatie, R. J., dan Sugiyanto. (2002). Banjir: Penyebab dan penanganan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Maryono, A. (2005). Menangani banjir, kekeringan, dan lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Mukherjee, N. (2002). Participatory learning and action: With 100 field methods. New Delhi: Concept Publishing Company.

Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. (2014). Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Pidie Jaya tahun 2014-2028. Pidie Jaya: Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Pemerintah Gampong Meunasah Mancang. (2021). Rencana pembangunan jangka menengah gampong (RPJMG) tahun 2021-2027. Pidie Jaya: Pemerintah Gampong Meunasah Mancang.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rustiadi, E., Saefulhakim, S., dan Panuju, D. R. (2021). Perencanaan dan pengembangan wilayah. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Suripin. (2004). Sistem drainase perkotaan yang berkelanjutan. Yogyakarta: Andi Offset.

Sutton, J., dan Tierney, K. (2006). Disaster preparedness: Concepts, guidance, and research. Boulder: University of Colorado.

Theis, J., dan Grady, H. M. (1991). Participatory rapid appraisal for community development. London: International Institute for Environment and Development (IIED).

Yunus, H. S. (2008). Dinamika wilayah peri-urban: Determinant masa depan kota. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Downloads

Published

2026-06-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Pendampingan Masyarakat Dalam Perencanaan Berbasis Mitigasi Bencana Di Gampong Meunasah Mancang, Kabupaten Pidie Jaya. (2026). Pengabdian Inovasi Sains, 2(1). https://journal.fiadmed.org/index.php/pisa/article/view/51

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.